Berdasarkan PP No. 1 Tahun 2014 Pasal 1 Angka 11 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, Pengelolaan limbah adalah kegiatan yang meliputi pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan dan/atau penimbunan.
Pelaku Pengelolaan Limbah B3 :
- Setiap orang yang menghasilkan Limbah B3/Penghasil Limbah B3;
- Pengumpul Limbah B3;
- Pengangkut Limbah B3;
- Pemanfaat Limbah B3;
- Pengolah Limbah B3;
- Penimbun Limbah B3.
Penyimpanan Limbah B3 yang diatur dalam Pasal 12 sampai dengan 30 dalam PP No. 101 Tahun 2015, adalah :
- Penyimpanan Limbah B3 WAJIBdilakukan oleh setiap orang yang menghasilkan Limbah B3 dan/atau Pengumpul dan/atau Pemanfaat dan/atau Pengolah dan/atau Penimbun Limbah B3.
- DILARANG melakukan pencampuran Limbah B3 yang disimpannya.
- Penyimpanan Limbah B3 WAJIB dilengkapi dengan IZIN Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan penyimpanan Limbah B3.
- Izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Penyimpanan Limbah B3 diterbitkan oleh bupati/ walikota.
Untuk persyaratan tempat penyimpanan Limbah B3 berupa bangunan, adalah sebagai berkut :
- Desain dan konstruksi bangunan mampu melindungi Limbah B3 dari hujan dan panas matahari
- Memiliki penerangan dan ventilasi
- Memiliki saluran drainase yang baik
Waktu penyimpanan maksimum untuk Limbah B3 yang dihasilhkan adalah :
- Limbah B3 yang dihasilkan 50 kg per hari atau lebih, waktu maksimum untuk penyimpanannya adalah 90 hari sejak Limbah B3 dihasilkan.
- Limbah B3 yang dihasilkan kurang dari 50 kg per hari untuk Limbah B3 kategori 2dari sumber tidak spesifik dan dari sumber spesifik umum, waktu maksimum untuk penyimpanannya adalah 365 hari sejak Limbah B3 dihasilkan.
- Limbah B3 kategori 2 dari sumber spesifik khusus, batas waktu maksimum untuk penyimpanannya adalah 365 hari sejak Limbah B3 dihasilkan.
- Catatan:
• Jumlah 50 (lima puluh) kilogram per hari merupakan jumlah kumulatif dari 1 (satu) atau lebih nama limbah B3
• Jika melebihi jangka waktu penyimpanan, lakukan pemanfaatan dan/atau pengolahan dan/atau penimbunan dan/atau menyerahkan kepada pengumpul dan/atau pemanfaat dan/atau pengolah dan/atau penimbun limbah B3.
Fasilitas Penyimpanan Limbah B3 yang harus tersedia adalah sebagai berikut:
- Kategori 1
Fasilitas yang wajib disiapkan adalah seperti bangunan, tangka dan/atau container, silo, maupun bentuk lainnya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
2. Kategori 2 Sumber Tidak Spesifik dan Spesifik Umum
Fasilitas yang wajib disiapkan adalah seperti bangunan, tangka dan/atau container, silo, maupun bentuk lainnya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
3. Kategori 2 Spesifik Khusus
Fasilitas yang wajib disiapkan adalah seperti bangunan, tangki dan/atau container, silo, waste impoundment maupun bentuk lainnya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Pengumpulan Limbah B3
- Pengumpulan Limbah B3 wajib dilakukan oleh setiap orang yang menghasilkan limbah b3 → bagian dari penyimpanan Limbah B3 dan tidak memerlukan Izin Pengumpulan Limbah B3
- Dalam hal setiap orang yang menghasilkan Limbah B3 tidak mampu melakukan sendiri pengumpulan Limbah B3 yang dihasilkannya, Pengumpulan Limbah B3 diserahkan kepada Pengumpul Limbah B3
- Penyerahan Limbah B3 kepada Pengumpul Lombah B3 disertai dengan bukti penyerahan Limbah B3
- Pengumpul Limbah B3 wajib memiliki Izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pengumpulan Limbah B3
Pengumpulan Limbah B3 dilakukan dengan cara :
- Segregasi Limbah B3
- Penyimpanan Limbah B3
- Tidak melakukan pencampuran Limbah B3 yang dihasilkannya
Untuk Segregasi Limbah B3, dilakukan sesuai dengan :
- Nama Limbah B3 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Limbah B3
- Karakteristik Limbah B3
Penyimpanan Limbah B3 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Penyimpanan Limbah B3
Prinsip-prinsip Pengumpulan Limbah B3
- Pengumpul Limbah B3 dilarang melakukan pemanfaatan dan/atau pengolahan Limbah B3 yang dikumpulkannya sebaian atau seluruhnya
- Pengumpul Limbah B3 dilarang menyerahkan Limbah B3 yang dikumpulkannya kepada Pengumpul Limbah B3 lainnya
- Pengumpul dilarang melakukan pre-treatment (pengolahan awal) limbah B3 yang dikumpulkannya
- Memiliki izin lingkungan
PERSYARATAN LOKASI PENGUMPULAN:
- Lokasi harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW);
- Merupakan daerah bebas banjir 100 tahunan, atau daerah yang di upayakan melalui rekayasa teknologi sehingga aman dari kemungkinan terkena banjir dan longsor serta mempunyai sistem drainase yang baik;
- Mempertimbangkan faktor geologi (aktivitas seismik, gempa bumi, aktivitas vulkanik) dan karakteristik tanah (komposisi dan permeabilitas, potensi erosi) untuk mencegah sedini mungkin kerusakan terhadap fasilitas tempat penyimpanan limbah B3.
- Luas tanah termasuk untuk bangunan pengumpulan dan fasilitas lainnya wajib disesuaikan dengan jumlah dan/atau kapasitas limbah yang dikumpulkan;
- Fasilitastempat dan/atau bangunanpengumpulanmerupakanfasilitaskhusus yang harusdilengkapidenganberbagaisaranapenunjangdengantataruang yang tepatsehinggakegiatanpengumpulandapatberlangsungdenganbaikdan amanbagilingkungan;
- Setiap bangunan pengumpulan limbah B3 di rancang khusus hanya untuk 1 (satu) karakteristik limbah, dan di lengkapi dengan bak penampung tumpahan/ceceran limbah yang dirancang sedemikian rupa sehingga memudahkan dalam pengangkatannya;
- Fasilitas pada bangunan pengumpulan harus di lengkapi dengan :
- Peralatan dan system pemadam kebakaran;
- Pembangkit listrik cadangan;
- Fasilitas pertolongan pertama;
- Peralatan komunikasi;
- Gudang tempat penyimpanan peralatan dan perlengkapan;
- pintu darurat dan alarm.