Pengawas Operasional Pertama (POP)

Pengawas operasional dan pengawas teknis pertambangan mempunyai peran yang sangat penting dalam operasi pertambangan, dimana para pengawas pertambangan yang membawahi langsung para karyawan tingkat pelaksana, diwajibkan untuk mengetahui tugas dan tanggung jawabnya, serta mempunyai keterampilan yang memadai dalam menjalankan tugasnya sebagai pengawas pertambangan.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri No 26 tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batu bara.

Untuk pemenuhan terhadap kompetensi tersebut, maka perlu diberikan pelatihan dan keterampilan yang sesuai, sehimgga membantu peserta dapat memenuhi standar kompetensi yang telah disiapkan pemerintah.

Tujuan utama dari program diklat dan sertifikasi POP ini adalah diperolehnya pengakuan secara nasional melalui Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) untuk jabatan kerja Pengawas Operasional Pertama (POP) pertambangan.

Tujuan Pelatihan Sertifikasi POP adalah sebagai berikut :

  1. Memberikan pengetahuan dan keterampilan kepada para pekerja tambang dan pengawas terhadap keselamatan dan kesehatan kerja bagi pertambangan.
  2. Membantu peserta untuk dapat memenuhi standar kompetensi Pengawas Operasional Pertama (POP) yang ditetapkan oleh pemerintah.
  3. Mempersiapkan peserta untuk dapat mengikuti uji kompetensi yang dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP).
  4. Meningkatkan kepedulian dan kesadaran peserta pelatihan terhadap keselamatan dan kesehatan kerja dalam melakukan aktivitas sehari-hari.

Materi pembekalan untuk uji kompetensi Pengawas Operasional Pertama (POP) pertambangan meliputi:

  1. Peraturan Perundang-undangan terkait Keselamatan Pertambangan
  2. Tugas dan tanggung jawab keselamatan pertambangan pada area yang menjadi tanggung jawabnya
  3. Pertemuan keselamatan pertambangan terencana
  4. Investigasi kecelakaan
  5. Identifikasi Bahaya dan Pengendalian Risiko
  6. Peraturan perundang-undangan terkait perlindungan lingkungan
  7. Inspeksi
  8. Analisis keselamatan pekerjaan

Persyaratan untuk mengikuti sertifikasi POP adalah sebagai berikut:

  1. Minimal Pendidikan SLTA untuk semua jurusan
  2. Pengalaman di bidang pertambangan mineral dan batu bara. (SLTA = 10 Tahun ; D3 = 3 Tahun; S1/S2/S3 = 1 Tahun)
  3. Pas foto 3×4 sebanyak 4 lembar berlatar merah dan berpakaian rapi
  4. Fotokopi KTP
  5. Fotokopi Ijazah terakhir
  6. CV atau daftar riwayat hidup (terbaru)
  7. Surat pengalaman atau keterangan kerja
  8. Surat ijin bekerja dari Kementrian Ketenagakerjaan dan Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia (khusus expatriate)
  9. Surat penugasan dan Job Description
  10. SOP Inspeksi
  11. Laporan inspeksi terencana
  12. Laporan tindak lanjut inspeksi
  13. Laporan inspeksi lingkungan
  14. Laporan tindak lanjut inspeksi lingkungan
  15. Laporan persiapan pertemuan KP
  16. Laporan pelaksanaan pertemuan KP
  17. Laporan tindak lanjut pertemuan KP
  18. SOP Investigasi
  19. Laporan penyelidikan kecelakaan
  20. SOP IBPR
  21. Laporan IBPR
  22. SOP JSA
  23. Komunikasi Analisa KP
  24. Laporan tindak lanjut JSA

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *