Pengawas operasional dan pengawas teknis pertambangan mempunyai peran yang sangat penting dalam operasi pertambangan, dimana para pengawas pertambangan yang membawahi langsung para karyawan tingkat pelaksana, diwajibkan untuk mengetahui tugas dan tanggung jawabnya, serta mempunyai keterampilan yang memadai dalam menjalankan tugasnya sebagai pengawas pertambangan.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri No 26 tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batu bara.
Untuk pemenuhan terhadap kompetensi tersebut, maka perlu diberikan pelatihan dan keterampilan yang sesuai, sehimgga membantu peserta dapat memenuhi standar kompetensi yang telah disiapkan pemerintah.
Tujuan utama dari program diklat dan sertifikasi POP ini adalah diperolehnya pengakuan secara nasional melalui Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) untuk jabatan kerja Pengawas Operasional Pertama (POP) pertambangan.
Tujuan Pelatihan Sertifikasi POP adalah sebagai berikut :
- Memberikan pengetahuan dan keterampilan kepada para pekerja tambang dan pengawas terhadap keselamatan dan kesehatan kerja bagi pertambangan.
- Membantu peserta untuk dapat memenuhi standar kompetensi Pengawas Operasional Pertama (POP) yang ditetapkan oleh pemerintah.
- Mempersiapkan peserta untuk dapat mengikuti uji kompetensi yang dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP).
- Meningkatkan kepedulian dan kesadaran peserta pelatihan terhadap keselamatan dan kesehatan kerja dalam melakukan aktivitas sehari-hari.
Materi pembekalan untuk uji kompetensi Pengawas Operasional Pertama (POP) pertambangan meliputi:
- Peraturan Perundang-undangan terkait Keselamatan Pertambangan
- Tugas dan tanggung jawab keselamatan pertambangan pada area yang menjadi tanggung jawabnya
- Pertemuan keselamatan pertambangan terencana
- Investigasi kecelakaan
- Identifikasi Bahaya dan Pengendalian Risiko
- Peraturan perundang-undangan terkait perlindungan lingkungan
- Inspeksi
- Analisis keselamatan pekerjaan
Persyaratan untuk mengikuti sertifikasi POP adalah sebagai berikut:
- Minimal Pendidikan SLTA untuk semua jurusan
- Pengalaman di bidang pertambangan mineral dan batu bara. (SLTA = 10 Tahun ; D3 = 3 Tahun; S1/S2/S3 = 1 Tahun)
- Pas foto 3×4 sebanyak 4 lembar berlatar merah dan berpakaian rapi
- Fotokopi KTP
- Fotokopi Ijazah terakhir
- CV atau daftar riwayat hidup (terbaru)
- Surat pengalaman atau keterangan kerja
- Surat ijin bekerja dari Kementrian Ketenagakerjaan dan Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia (khusus expatriate)
- Surat penugasan dan Job Description
- SOP Inspeksi
- Laporan inspeksi terencana
- Laporan tindak lanjut inspeksi
- Laporan inspeksi lingkungan
- Laporan tindak lanjut inspeksi lingkungan
- Laporan persiapan pertemuan KP
- Laporan pelaksanaan pertemuan KP
- Laporan tindak lanjut pertemuan KP
- SOP Investigasi
- Laporan penyelidikan kecelakaan
- SOP IBPR
- Laporan IBPR
- SOP JSA
- Komunikasi Analisa KP
- Laporan tindak lanjut JSA