Standar Penempatan APAR Menurut PERMNAKERTRANS

Standar penempatan APAR sebenarnya sudah dirangkum dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No : PER.04/MEN/1980 Tentang Syarat-syarat Pemasangan dan Pemeliharaan Alat Pemadam Api Ringan, namun masih banyak dari kita yang belum mengetahui hal tersebut.
Ada beberapa poin dalam Permenakertrans yang akan dirangkum di bawah ini. Poin-poin di bawah ini dimaksudkan untuk mencegah APAR dari kerusakan dan yang terpenting mudah diakses bila terjadi kebakaran. Poin-poinnya adalah sebagai berikut:

  1. Tempatkan APAR di tempat yang mudah diakses dan tidak terhalang oleh bendabenda lain.
  2. Pasang APAR pada dinding, minimal 15 cm dari atas lantai atau idealnya 125 cm dari atas lantai.
  3. Lengkapi dengan tanda APAR yang dapat dipasang tepat di atas APAR.
  4. Jarak pemasangan APAR satu dengan lainnya adalah 15 meter atau dapat disesuaikan dengan saran yang diberikan oleh ahli K3.

PENEMPATAN APAR DI LUAR RUANGAN

Selain keempat poin di atas, jika APAR diletakan di luar ruangan, maka ada komponen penting yang harus ditambahkan. Dikarenakan di luar ruangan paparan cuaca tidak dapat dihindarkan, maka APAR sebaiknya harus dilindungi dengan komponen tambahan berupa Box Apar.

Box APAR berfungsi melindungi APAR dari paparan sinar matahari langsung dan cuaca ekstrem. Karena, jika APAR terkena paparan cuaca ekstrem tanpa dilindungi box APAR, tak ayal jika komponen APAR terutama tabung APAR akan keropos. Tak hanya itu, media dalam APAR-pun juga akan menggumpal atau bisa saja kadaluarsa lebih dini. Maka, standar penempatan APAR di luar ruangan haruslah menggunakan box APAR, supaya APAR terlindungi.

Selain menempatkan APAR sesuai standar  penempatan  APAR, inspeksi APAR berkala juga tidak boleh sampai ditinggalkan. Inspeksi APAR berkala akan menjaga APAR milik Anda tetap dalam kondisi prima.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *