Tips Memilih Jasa Perpanjang SKP dan Lisensi

Pada tahun 2019 lalu, tiga orang ditangkap oleh Tim Gabungan Polri dan Kemnaker di tempat berbeda akibat terbukti melakukan pemalsuan dokumen negara di bidang ketenagakerjaan. Dokumen yang dipalsukan ialah Sertifikat Pelatihan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Sertifikat K3), Surat Keputusan Penunjukan Ahli Keselamatan dan Kesehatan (SKP AK3), dan Kartu Lisensi (Kartu Kewenangan). Ketiga tersangka yang memiliki peran berbeda-beda tersebut ditangkap di tiga lokasi yang berbeda dan dijerat ancaman hukuman enam tahun penjara. (Source : https://nasional.tempo.co/read/1276488/polri-kemnaker-tangkap-pemalsu-sertifikat-k3/full&view=ok)

Agar terhindar dari pemalsuan seperti berita tersebut, kali ini kami akan memberikan beberapa tips yang bisa menjadi bahan pertimbangan anda dalam memilih jasa untuk perpanjangan Surat Keputusan Penunjukan (SKP) serta Lisensi K3

  1. Perusahaan memiliki Ijin Resmi

Sebelum mempercayakan perpanjangan SKP dan Lisensi ke sebuah peruasahaan jasa, ada baiknya untuk mengecek kembali perusahaan tersebut. Perusahaan jasa akan memiliki ijin resmi dari badan terkait ( Kemnaker, ESDM dan BNSP ) dan terdaftar secara hukum. Untuk dapat memastikan bahwa sebuah perusahaan terdaftar secara hukum, dapat di cek melalui AHU Online. AHU adalah sistem Pelayanan Publik secara Online milik Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia

2. Terlibat dalam Asosiasi K3

Hal lainnya yang perlu anda perhatikan ketika akan melakukan perpanjangan SKP dan Lisensi K3 adalah mengenai keterlibatan yang dimiliki oleh jasa pelatihan K3 ini dengan asosiasi mengenai K3. Asosiasi mengenai K3 ini disebut dengan ALPK3I. Asosiasi ini merupakan lembaga yang melakukan pembinaan keselamatan kerja di Indonesia.

3. Memiliki alamat yang jelas

Sebuah perusahaan jasa K3 yang resmi, akan memiliki alamat yang jelas. Baik itu merupakan alamat kantor, email dan alamat website resmi dari perusahaan tersebut.

4. Nomor Rekening atas nama Perusahaan

Hal terakhir yang harus di perhatikan juga adalah kepemilikan nomor rekening. Perusahaan yang terdaftar secara hukum, pasti memiliki nomor rekening atas nama perusahaan terkait dan bukan atas nama pribadi. Hal tersebut harus diwaspadai mengingat banyaknya penipuan dengan mengatasnamakan perusahaan, tetapi menggunakan nomor rekening atas nama pribadi.

Berikut merupakan tips memilih perusahaan jasa untuk perpanjang SKP dan Lisensi K3. Jika anda memiliki SKP atau Lisensi K3 yang ingin di perpanjang, jangan khawatir. Kami dari PT. Prosyd Traicon Utama bisa membantu anda untuk memperpanjang SKP dan Lisensi K3 anda.

Untuk konsultasi lebih lanjut, silahkan hubungi kami di :

Irsad : 0852 4266 6418 || 0811 5438 200

Ervy : 0811 5438 500

 

atau silahkan kunjungi kami di https://she-kalimantan.co.id/jasa-pengurusan-perpanjangan-skp-ahli-k3-dan-lisensi-k3-kemenaker/

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *