Untuk melakukan kegiatan kerja pada ketinggian yang mempunyai tingkat risiko yang tinggi diperlukan sumber daya manusia yang mempunyai kompetensi yang memadai untuk membantu memperkecil peluang terjadinya jatuh atau mengurangi dampak jika terjadi kecelakaan jatuh tersebut.
Sehubungan dengan kebutuhan tersebut, diperlukan pembinaan dan pengembangan kompetensi sumber daya manusia untuk kerja pada ketinggian, SKKNI yang sudah ada sebelumnya, melalui Lampiran Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP. 325/MEN/XII/2011 tentang Penetapan Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia sector Ketenagakerjaan Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Sub Bidang Bekerja di Ketinggian menjadi Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia, dipandang sudah tidak sesuai dengan kebutuhan saat ini dan kurang sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor 9 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam Pekerjaan Pada Ketinggian, sehingga perlu dilakukan penyempurnaan dan pengembangan melalui SKKNI 393-2020 Tentang Analisis dan Uji Teknis Bidang K3 dalam Pekerjaan Ketinggian
Tingkat Kompetensi K3 dalam pekerjaan pada ketinggian secara umum yaitu:
- Tenaga Kerja Bangunan Tinggi Tingkat 1;
- Tenaga Kerja Bangunan Tinggi Tingkat 2;
- Tenaga Kerja Pada Ketinggian Tingkat 1;
- Tenaga Kerja Pada Ketinggian Tingkat 2; dan
- Tenaga Kerja Pada Ketinggian Tingkat 3.
Unit Kompetensi
- Menerapkan Pemenuhan Peraturan dan Standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam Pekerjaan pada Ketinggian
- Membuat Analisis Keselamatan Kerja (Job safety analysis) dalam Pekerjaan pada Ketinggian
- Menentukan Angkur yang Sesuai dalam Pekerjaan pada Ketinggian
- Merancang Tindakan Penyelamatan Korban pada Jalur Angkur Tingkat Lanjut
- Menerapkan Sistem Keselamatan pada Lantai Kerja Tetap dan Lantai Kerja Sementara
- Merancang Sistem Izin Kerja Aman dalam pekerjaan pada ketinggian
- Menerapkan Sistem Zonasi Wilayah Kerja dalam Pekerjaan pada Ketinggian
- Merancang Sistem Kesiapsiagaan dan Tanggap Darurat dalam Pekerjaan pada Ketinggian
- Menerapkan Teknik Bekerja Aman pada Struktur Bangunan
- Menggunakan Tangga Portabel
- Melakukan Pergerakan Horizontal dan Vertikal pada Struktur Bangunan
- Membuat Simpul pada Tali dan Jalur Angkur Dasar
- Menggunakan Sistem Katrol (Pulley Sistem) dalam Pekerjaan pada Ketinggian
- Memasang Jalur Angkur (Anchor Line) untuk Sistem akses tali
- Menerapkan Prinsip Faktor Jatuh (Fall Factor) dalam Pekerjaan pada Ketinggian
- Melakukan Manuver Pergerakan pada Jalur Angkur
- Melakukan Pergerakan pada Struktur Dengan Posisi Tergantung
- Menentukan Perangkat Pelindung Jatuh yang Sesuai dalam Pekerjaan pada Ketinggian
- Menggunakan Perangkat Pencegah Jatuh Perorangan dalam Pekerjaan pada Ketinggian dengan Benar
- Mengunakan Perangkat Penahan Jatuh Perorangan dalam Pekerjaan pada Ketinggian
- Mengelola Perangkat Pelindung Jatuh dalam Pekerjaan pada Ketinggian
- Menyelamatkan Diri Sendiri dalam Keadaan Darurat pada Bangunan
- Menyelamatkan Korban pada Struktur Bangunan
- Menyelamatkan Korban di Jalur Angkur pada Posisi Turun
- Menyelamatkan Korban di Jalur Angkur pada Posisi Naik
- Menyelamatkan Korban dengan Melewati Angkur Ulang Kecil (Small Re-Anchor)
- Menyelamatkan Korban Melewati Deviasi Jalur Angkur
- Menyelamatkan Korban dengan Berpindah Antar Jalur Angkur (Rope-To-Rope Transfer)
- Menyelamatkan Korban dengan Menggunakan Teknik Mengangkat Silang (Cross Hauling)
- Menyelamatkan korban yang melakukan pergerakan pada struktur dengan tergantung
- Menyelamatkan Korban Yang Tergantung di Lanyard Penahan Jatuh Pada Struktur Bangunan
- Menyelamatkan Korban Melewati Simpul pada Jalur Angkur
- Menyelamatkan Korban Melewati Angkur Ulang Besar (Wide Re-Anchor)
- Menyelamatkan Korban dengan Berpindah Jalur Angkur di Bagian Tengah
Untuk mempelajari lebih lanjut terkait SKKNI 393-2020 Tentang Analisis dan Uji Teknis Bidang K3 dalam Pekerjaan Ketinggian, silahkan download melalui link berikut ini