karena potensi pertambangan minyak dan gas bumi masih merupakan faktor dominan dalam strategi pembangunan bangsa dan negara Indonesia serta didorong oleh era globalisasi dan pemberlakuan perdagangan bebas untuk Masyarakat Ekonomi Asean (MEA), Asean Free Trade Area AFTA) dan Asia Free Labour Area (AFLA), maka perlu untuk mempersiapkan dan merealisasikan Sumber Daya Manusia (SDM) yang kompeten. Untuk mewujudkan tujuan tersebut perlu dirancang secara sistematis pendidikan dan pelatihan (diklat) dan perangkat-perangkat pendukungnya. Dengan penyiapan SDM yang memiliki kualifikasi dan kompetensi terstandar maka bangsa Indonesia dapat bersaing dalam menghadapi perdagangan bebas
Salah satu upaya pemerintah dalam meningkatkan kompetensi Sumber daya manusia (SDM) Indonesia adalah menyusun Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia sektor industri minyak dan gas bumi serta panas bumi, sub sektor industri minyak dan gas bumi hulu hilir (supporting) antara lain untuk bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Industri Migas sub bidang Authorized Gas Tester (AGT) yang disusun dengan menggunakan referensi Standar Kompetensi Kerja yang menggunakan Model of Occupational Skill Standard (MOSS) yang telah distandarkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) dengan Nomor SNI 13-6552- 2001 dan 13-6910-2002 menjadi bentuk standar kompetensi kerja yang mengacu pada Regional of Model Competency Standard (RMCS) yang telah disepakati oleh Indonesia di forum (ASEAN) pada tahun 1997 di Bangkok Thailand dan di forum Asia Pasifik pada tahun 1998 di Ciba Jepang
Kompetensi Authorized Gas Tester (AGT) harus dimiliki oleh seseorang yang akan melakukan pengukuran oksigen, gas mudah terbakar dan gas beracun di ruang terbatas (confined spaces) dan/atau area berpotensi atmosfir berbahaya
Ruang terbatas (confined spaces) adalah ruangan yang :
- Memiliki konfigurasi sedemikian rupa sehingga pekerja dapat masuk dan melakukan pekerjaan di dalamnya
- Mempunyai akses keluar masuk yang terbatas, seperti pada tank, kapal, silo, tempat penyimpanan atau ruang lain yang mungkin mempunyai akses yang terbatas.
- Tidak dirancang untuk tempat kerja secara berkelanjutan atau terus-menerus di dalamnya.
- Kemungkinan terjadinya atmosfir berbahaya (defisiensi oksigen, gas beracun dan gas/ uap mudah terbakar).
Unit Kompetensi
- Melakukan Pengukuran Oksigen, Gas Mudah Terbakar dan Gas Beracun di Ruang Terbatas dan/atau Area Berpotensi Atmosfir Berbahaya
- Melakukan Pengukuran Gas Mudah Terbakar Dalam Persiapan untuk Pekerjaan Panas
- Memantau Gas Mudah Terbakar pada Wilayah Kerja Panas
Untuk mempelajari lebih lanjut terkait SKKNI 130-2018 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Industri Migas sub bidang Authorized Gas Tester (AGT), silahkan download melalui link berikut ini