Hello Sobat Prosyd ! Pasti sobat sudah tidak asing lagi untuk istilah sertifikasi AK3 Umum Kemnaker. Tapi, tahukah Sobat Prosyd tentang AK3 BNSP? Belakangan ini, banyak yang bingung bedanya AK3 Umum Kemnaker sama AK3 Umum BNSP. Secara garis besar, perbedaannya adalah dari segi kelembagaan yang mengeluarkan sertifikat. AK3 Umum Kemnaker sertifikatnya dikeluarkan oleh Kemnaker atau Kementrian Ketenagakerjaan RI, sedangkan untuk AK3 BNSP sertifikatnya dikeluarkan oleh BNSP atau Badan Nasional Sertifikasi Profesi.
Selanjutnya, perbedaan dari sertifikasi AK3 Umum Kemnaker dan AK3 BNSP adalah sebagai berikut :
- Kelembagaan Sertifikasi
- AK3 Umum Kemnaker
Ditunjuk oleh pejabat yang berwenang di Kemnaker yang pada saat ini dipegang oleh Direktur Pengawasan Norma K3, Dirjen Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3, berdasarkan pertimbangan dari tim penilai
- AK3 BNSP
Diberikan oleh BNSP berdasarkan penilaian atas kompetensi oleh suatu badan penilai atau assessor yang ditunjuk khusus.
2. Dasar Hukum
- AK3 Umum Kemnaker
Mengacu kepada Per-02 tahun 1992 tentang Tata Cara Penunjukan Kewajiban dan Wewenang Ahli K3.
- AK3 BNSP
Mengacu kepada Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Kep 38 tahun 2019 tentang Penetapan SKKNI kategori penerapan SKKNI kategori aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis golongan pokok aktivitas Arsitektur dan Keinsinyuran; Analisis dan Uji Teknis bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Jabatan kerja personil Keselamatan dan Kesehatan Kerja sebagai SKKNI perbaharuan dari SKKNI nomor Kep. 42/MEN/III/2008.
Dalam SKKNI ini ditetapkan menjadi 3 level Jabatan Kompetensi K3 di tempat kerja secara umum, diantaranya :
- Operator / Petugas
- Teknisi / Analis
- Ahli
3. Persyaratan
- AK3 Umum Kemnaker
Berdasarkan pasal 3 Permenaker no. 2 tahun 1992 adalah:
- Sarjana dengan pengalaman kerja sesuai dengan bidang keahliannya sekurang-kurangnya 2 tahun.
- Sarjana Muda atau Sederajat dengan pengalaman kerja sesuai dengan bidang keahliannya sekurang-kurangnya 4 tahun:
- Berbadan sehat;
- Berkelakuan baik;
- Bekerja penuh di instansi yang bersangkutan;
- Lulus seleksi dari Tim Penilai.
Secara administrasi pengajuan permohonan penunjukan Ahli K3 Kemnaker, berdasarkan Permenaker No. 2 tahun 1992 pasal 4 ayat (2), membutuhkan:
- Daftar riwayat hidup;
- Surat keterangan pengalaman kerja dibidang keselamatan dan kesehatan kerja;
- Surat keterangan berbadan sehat dari dokter;
- Surat keterangan pemeriksaan psikologi yang menyatakan sesuai untuk melaksanakan tugas sebagai ahli keselamatan dan kesehatan kerja;
- Surat berkelakuan baik dari Polisi;
- Surat keterangan pernyataan bekerja penuh dari perusahaan/instansi yang bersangkutan
- Fotokopi ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar terakhir;
- Sertifikat pendidikan khusus keselamatan dan kesehatan kerja, apabila yang bersangkutan memilikinya.
- sebagai tambahan: biasanya bila melalui lembaga sertifikasi akan diminta pas foto 4×6, 3×2, 2×3 (masing-masing 2 lembar, latar belakang merah) dan fotokopi KTP sebanyak 2 lembar.
- AK3 BNSP
Persyaratan untuk menjadi Ahli K3 BNSP, dibagi berdasarkan tingkatan (3 tingkat),pendidikan dan pengalaman serta persyaratan administrasi.
- Tingkat Operator / Petugas K3 Umum
- Pendidikan minimal SLTA / sederajat dengan pengalaman minimal 1 tahun
- Pendidikan D3 semua jurusan pengalaman minimal 6 bulan
- Memiliki Sertifikat Diklat di bidang K3
- Transkip Nilai (Daftar Nilai) bidang K3
- Sertifikat diklat sesuai skema
2. Tingkat Teknisi / Analis K3 Umum
- Pendidikan minimal D3 / sederajat dengan pengalaman minimal 3 tahun
- Pendidikan S1 semua jurusan man minimal 1 tahun
- Memiliki Sertifikat Diklat di bidang K3
- Transkip Nilai (Daftar Nilai) bidang K3
- Sertifikat diklat sesuai skema
3. Tingkat AHLI K3 Umum
- Pendidikan minimal D3 / sederajat dengan pengalaman minimal 5 tahun
- Pendidikan S1 semua jurusan man minimal 3 tahun
- Memiliki Sertifikat Diklat di bidang K3
- Transkip Nilai (Daftar Nilai) bidang K3
- Sertifikat diklat sesuai skema
Untuk persyaratan administrasi Ahli K3 BNSP membutuhkan:
- Fotokopi Ijasah terakhir
- Fotokopi KTP / Paspor / Kitas
- Pas foto ukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar
- Surat Rekomendasi dari Pimpinan / Atasan Langsung / Rekanan Kerja (bila ada)
- Sertifikat Pelatihan K3 yang pernah diikuti sebelumnya (bila ada)
- CV atau Surat Keterangan Pengalaman kerja
4. Fungsi dan Posisi
- AK3 Umum Kemnaker
Merupakan tenaga teknik berkeahlian khusus dari luar Departemen Tenaga Kerja yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja untuk mengawasi ditaatinya Undang-undang Keselamatan Kerja (Permenker No. 2 Thn 1992 Pasal 1 huruf a).
Selain itu, ahli K3 Kemnaker juga merupakan penasihat perusahaan terkait dengan hal-hal berhubungan dengan K3 dan menempati posisi sebagai sekretaris dalam P2K3 (Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja) atau Komite K3 Perusahaan.
Secara singkat Ahli K3 Kemnaker adalah Ahli K3 Perusahaan dan melekat secara individu dan instansi (dalam sertifikat akan tertulis nama perusahaan).
- AK3 BNSP
Hanya melekat pada individu, yang merupakan pengakuan atas kompetensi seorang Individu.
5. Kompetensi yang dimiliki (Materi Pembinaan)
- AK3 Umum Kemnaker
Peserta diklat Calon Ahli K3 umum akan diajarkan minimal materi berikut ini :
- Kebijakan K3
- Undang-undang No. 1 tahun 1970
- Pengawasan Norma Kelembagaan dan Keahlian K3
- Pengawasan Norma Keselamatan Kerja Listrik
- Pengawasan Norma Penanggulangan Kebakaran
- Pengawasan Kontruksi dan Bangunan
- Pengawasan Keselamatan Kerja Mekanik
- Pengawasan Norma Pesawat Uap dan Bejana Tekan
- Pengawasan Norma Kesehatan Kerja
- Pengawasan Norma Lingkungan Kerja
- Pengawasan Norma Bahan Berbahaya
- Pengawasan Norma SMK3
- Laporan Kecelakaan Kerja
- Dasar-dasar K3
- Analisa kecelakaan
- Manajemen Risiko
- Seminar dan Ujian tertulis
- AK3 BNSP
Sementara uji kompetensi Ahli K3 BNSP harus dilaksanakan di Tempat Uji Kompetensi (TUK) yang sudah disetujui oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP)dalam masa pembinaan akan disampaikan materi sesuai unit kompetensi yang ada di SKKNI no 38 tahun 2019, yaitu:
- Strategi Pengendalian Risiko K3
- Sistem Tanggap Darurat
- Melakukan Komunikasi K3
- Mengawasi Pelaksanaan Izin Kerja
- Pengukuran Faktor Bahaya
- P3K di Tempat Kerja
- Mengelola Tindakan Tanggap Darurat
- Alat Pelindung Diri (APD) di Tempat Kerja
- Menerapkan Program Pelayanan Kesehatan Kerja
- Mengelola Sistem Dokumentasi K3
- Menerapkan Manajemen Risiko K3
- Mengevaluasi Pemenuhan Persyaratan dan Prosedur K3
- Melakukan Investigasi Kecelakaan Kerja
6. Dokumen Legal
- AK3 Umum Kemnaker
Setelah mengikuti pembinaat, peserta akan mendapar 3 buah dokumen, yaitu:
- Sertifikat Keikutsertaan Pembinaan Calon Ahli K3 Umum,
- Surat Keputusan Penunjukan (SKP) Ahli K3 Umum;
- Kartu Tanda Kewenangan Ahli K3/Lisensi K3
- AK3 BNSP
Untuk peserta yang mengikuti pembinaan dan uji kompetensi BNSP akan mendapatkan dokumen :
- Sertifikat kompetensi sesuai skema atau tingkatan yang diikuti
- Id card tanda kompeten
7. Lama Pembinaan
- AK3 Umum Kemnaker
Berlangsung selama 12 hari, terdiri atas 10 hari pembinaan, 1 hari praktek, 1 hari seminar dan ujian
- AK3 BNSP
Namun untuk pembinaan sebelum mengikuti uji kompetensi BNSP mengacu pada Program Pelatihan masing-masing Lembaga Pelatihan Kerja (LPK), namun umumnya dilaksanakan selama 4 hari, terdiri atas 3 hari diklat dan 1 hari uji kompetensi
8. Masa Berlaku dan Perpanjangan
- AK3 Umum Kemnaker
Masa berlaku sertifikat AK3 Umum Kemnaker adalah 3 tahun. Dokumen yang harus diperpanjang dalam rentang 3 tahun sekali adalah dokumen SKP (Surat Keputusan Penunjukan) dan Lisensi K3. Dalam perpanjangan dokumen ini seorang Ahli K3 Umum tidak harus mengikuti ujian ulang (hanya mengajukan permohonan dengan persyaratan berupa dokumen, berdasarkan permenaker no 2 tahun 1992 pasal 7) kecuali masa berlaku (expire) sudah lebih dari 12 bulan.
- AK3 BNSP
Masa berlaku AK3 BNSP adalah 3 tahun. Tidak dilakukan uji kompetensi kembali jika sertifikat belum expire namun ada juga LSP yang melakukan uji kompetensi ulang. Perbedaan ini mungkin dikarenakan oleh fungsi dan posisi dari masing-masing sertifikat itu sendiri.
9. Pembina atau Narasumber
- AK3 Umum Kemnaker
Pembinaan untuk calon Ahli K3 Umum harus dilakukan oleh :
- Pejabat dari Direktorat Pengawas Norma K3
- Pengawas Ketenagakerjan
- Praktisi / Ahli K3 yang disetujui oleh Direktur PNK3
- AK3 Umum BNSP
Namun untuk narasumber pembinaan calon Ahli K3 BNSP dilakukan oleh Praktisi / Ahli K3 Berkompeten yang disetujui oleh Lembaga Diklat
10. Penyelenggara Pembinaan Ahli K3 Umum
Akhir-akhir ini banyak laporan dari masyarakat yang menjadi korban penipuan dengan penerbitan Sertifikat Palsu atau dana pembayaran training dibawa lari oleh orang yang tidak bertanggung jawab. untuk itu dalam Pembinaan untuk calon Ahli K3 Umum harus diketahui siapa saja yang boleh menyelenggarakan Pembinaan Ahli K3 Umum, silahkan simak :
- AK3 Umum Kemnaker
Penyelenggara pembinaan calon Ahli K3 Umum dapat dilaksanakan oleh :
- Kementerian Ketenagakerjaan atau Dinas yang membidangi ketenagakerjaan melalui APBN/APBD
- Dinas yang lingkup tugasnya dibidang ketenagakerjaan provinsi dengan pelaksanaan inhose training
- Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau biasa disingkat PJK3 bidang keahlian dan SMK3 yang telah mendapatkan penunjukan sesuai Permenaker 04 tahun 1995. Contoh Prosyd Academy
- Perguruan tinggi yang telah bekerjasama dengan Kementerian Ketenagakerjaan dengan MoU yang masih berlaku
- Lembaga diklat pada perusahaan yang telah bekerjasama dengan Kementerian Ketenagakerjaan dengan MoU yang masih berlaku
- AK3 Umum BNSP
Sementara uji kompetensi Ahli K3 BNSP harus dilaksanakan di Tempat Uji Kompetensi (TUK) yang sudah disetujui oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP)
Secara garis besar, baik AK3 Umum Kemnaker atau AK3 BNSP keduanya sama-sama bagus untuk sertifikasi, tergantung dengan kebutuhan kalian lagi nih. Jadi Sobat Prosyd sudah tau atau belum nih, mau ambil AK3 Umum Kemnaker atau AK3 BNSP? Kalau masih bingung, silahkan kontak team kami untuk mengetahui lebih detailnya ya.