Penggunaan Alat Pelindung Diri (APD)

Alat Pelindung Diri adalah seperangkat alat yang digunakan tenaga kerja untuk melindungi sebagian atau seluruh tubuhnya dari adanya potensi atau bahaya atau kecelakaan kerja. Pilihan terakhir untuk mengendalikan bahaya adalah dengan memakai alat pelindung diri misalnya pelindung kepala, sarung tangan, pelindung pernafasan, (respirator atau masker), pelindung jatuh, dan pelindung kaki. Dalam konsep K3, penggunaan APD merupakan pilihan terakhir atau last resortdalam pencegahan kecelakaan. Hal ini disebabkan karena alat pelindung diri bukan untuk mencegah kecelakaan (reduce likelihood) namun hanya sekedar mengurangi efek atau keparahan kecelakaan (reduce consequeces). Sebagai contoh, seseorang yang menggunakan topi keselamatan bukan berarti bebas dari bahaya tertimpa benda. Namun jika ada benda jatuh, kepalanya akan terlindung sehingga keparahan dapat dikurangi. akan tetapi, jika benda yang jatuh sangat berat atau dari tempat yang tinggi, topi atau helm tersebut mungkin akan pecah karena tidak mampu menahan beban

Alat keselamatan ada berbagai jenis dan fungsi yang dapat dikategorikan sebagai berikut.

  1. Alat pelindung kepala, untuk melindungi bagian kepala dari benda yang jatuh atau benturan misalnya topi keselamatan baik dari plastik, aluminium, atau fiber.
  2. Alat pelindung muka untuk melindungi percikan benda cair, benda padat atau radiasi sinar dan panas misalnya pelindung muka (face shield), dan topeng las.
  3. Alat pelindung mata untuk melindungi dari percikan benda, bahan cair dan radiasi panas, misalnya kaca mata keselamatan, google, dan kaca mata las.
  4. Alat pelindung pernafasan untuk melindungi dari bahan kimia, debu uap dan asap yang berbahaya dan beracun. Alat pelindung pernafasan sangat beragam seperti masker debu, masker kimia, respirator, dan breathing apparatus (BA).
  5. Alat pelindung pendengaran untuk melindungi organ pendengaran dari suara yang bising misalnya sumbat telinga (ear plug), dan katup telinga (ear muff).
  6. Alat pelindung badan untuk melindungi bagian tubuh khususnya dada dari percikan benda cair, padat, radiasi sinar dan panas misalnya appron dari kulit, plastik.
  7. Alat pelindung tangan untuk melindungi bagian jari dan lengan dari bahan kimia, panas atau benda tajam misalnya sarung tangan kulit, PVC, dan metal.
  8. Alat pelindung jatuh untuk melindungi ketika terjatuh dari ketinggian misalnya ikat pinggang keselamatan (safety belt), harness, dan jaring.
  9. Alat pencegah tenggelam melindungi jika jatuh ke dalam air misalnya baju pelampung, pelampung, dan jaring pengaman.
  10. Alat pelindung kaki untuk melindungi bagian telapak kaki, tumit atau betis dari benda panas, cair, kejatuhan benda, tertusuk benda tajam dan lainnya, misalnya sepatu karet, sepatu kulit, sepatu asbes, pelindung kaki dan betis. Untuk melindungi dari kejatuhan benda, sepatu keselamatan dilengkapi dengan pelindung logam dibagian ujungnya (steel to cap).

Sesuai dengan ketentuan  pasal 14 C Undang-undang Keselamatan Kerja No. 1 tahun 1970, pengusaha wajib menyediakan alat keselamatan secara Cuma-Cuma sesuai dengan sifat bahayanya. Oleh karena itu, pemilihan alat keselamatan harus dilakukan secara hati-hati dengan mempertimbangkan jenis bahaya serta diperlakukan sebagai pilihan terakhir

APD yang disediakan oleh pihak perusahaan harus memenuhi syarat pembuatan, pengujian, dan sertifikat. Dari ketiga pemenuhan persyaratan tersebut, harus diperhatikan faktor pertimbangan dimana APD harus :

  1. Enak dan nyaman dipakai
  2. Tidak mengganggu ketenangan kerja dan tidak membatasi ruang gerak pekerja
  3. Memberikan perlindungan yang efektif terhadap segala jenis bahaya/ potensi bahaya
  4. Memenuhi syarat estetika
  5. Memperhatikan efek samping penggunaan APD
  6. Mudah dalam pemeliharaan, tepat ukuran, tepat penyediaan, dan harga terjangkau.

Bila dapat diterima oleh tenaga kerja, maka alat tersebut akan digunakan secara rutin oleh tenaga kerja dan dapat dipastikan mengurangi kecelakaan akibat kerja. Alat pelindung diri yang diterima memiliki persyaratan sesuai dengan ukuran masing-masing tenaga kerja, sehingga alat yang diinvestasikan sesuai dengan jumlah tenaga kerja.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *