Mekanisme Penerbitan Kartu Pengawas Operasional (KPO)

Dalam surat edaran Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Direktorat Jenderal Mineral Dan Batubara yang ditanda tangani secara elektronik oleh Bapak Muhammad Wafid A.N. selaku Plt. Direktur Teknik dan Lingkungan/ Kepala Inspektur Tambang pada Tanggal 1 Februari 2022 yang ditujukan Kepada Kepala Teknik Tambang (KTT) Perusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara dijelaskan sehubungan dengan permohonan, evaluasi, dan pengesahan pengawas operasional, serta penerbitan Kartu Pengawas Operasional (KPO) sebagaimana tercantum Pasal 62 Ayat 3 Huruf c Peraturan Menteri ESDM (Permen ESDM) nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, perizinan, dan Pelaporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara dan Lampiran III Keputusan Menteri ESDM nomor 1827K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik, dengan ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut :

Gambar : Contoh Daftar Nomor Register yang diterbitkan dari ESDM Minerba

  1. Pasal 62 Ayat 3 Permen ESDM nomor 7 Tahun 2020, dimana menjelaskan dalam melaksanakan kaidah teknik pertambangan yang baik, maka Pemegang IUP wajib memiliki Pengawas Operasional yang memiliki Kartu Pengawas Operasional (KPO) yang disahkan oleh Kepala Inspektur Tambang (KaIT).
  2. Lampiran I Keputusan Menteri ESDM nomor 1827K/30/MEM/2018, dimana menjelaskan Pengawas Operasional adalah orang yang ditunjuk oleh KTT dan bertanggung jawab kepada KTT dalam melaksanakan inspeksi, pemeriksaan, dan pengujian kegiatan operasional pertambangan di wilayah yang menjadi tanggung jawabnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kaidah teknik pertambangan yang baik
  3. Proses pengajuan permohonan dilakukan secara online oleh KTT atau orang yang ditunjuk melalui   aplikasi   website   Minerba   Integrated   Engineering and Environmental Reporting System (MINERS) melalui alamat link https://miners.minerba.esdm.go.id/. Proses evaluasi dilaksanakan apabila seluruh data yang disampaikan telah lengkap dan benar. KaIT memberikan pengesahan terhadap permohonan KPO yang telah memenuhi persyaratan berdasarkan hasil evaluasi untuk selanjutnya dilakukan penerbitan KPO.
  4. Sebelum proses pengajuan KPO oleh KTT, Saudara harus memastikan bahwa sertifikat kompetensi pengawas operasional tersebut sudah diinput oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) terkait pada MINERS yang sudah terintegrasi dengan database pada aspek standardisasi dan usaha jasa, agar data pengawas yang akan diajukan KPO tersebut terdapat pada kolom pencarian data pengawas pada aspek keselamatan pertambangan
  5. Dalam rangka efektifitas dan efisiensi, maka pelaksanaan pencetakan KPO terhitung tanggal 1 Januari 2022 dapat dilakukan secara mandiri oleh perusahaan untuk KPO yang telah mendapatkan pengesahan dari KaIT melalui proses evaluasi secara online.
  6. KPO yang sudah diterbitkan oleh KaIT masih berlaku sepanjang KPO tersebut belum dikembalikan. Apabila pada akun user perusahaan dengan status KPO sudah mendapat persetujuan/approval sebelum tanggal 1 Januari 2022, maka KPO tersebut dapat diambil di Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara dengan terlebih dahulu menghubungi Mersi Abadi CP: 081271175656 atau Sdr. Alex Sander Lumban Gaol CP: 085268471251.
  7. KPO dikembalikan kepada KaIT dengan menggunakan aplikasi website MINERS apabila :
    1. Pengawas Operasional yang memiliki KPO tidak bekerja pada bagian yang menjalankan fungsi dan tugasnya sebagai Pengawas Operasional; dan
    2. Pengawas Operasional tidak bekerja pada perusahaannya yang disebabkan resign dari perusahaan dan/atau mendapatkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
      KTT melakukan update pada aplikasi MINERS, kemudian fisik KPO dikembalikan kepada KaIT.
  1. Apabila Pengawas Operasional yang memiliki KPO dan dicetak oleh KTT setelah tanggal 1 Januari 2022 melakukan pengembalian sesuai angka 7 di atas, maka fisik KPO harus dikembalikan kepada KTT dan didokumentasikan serta dilakukan update data melalui aplikasi MINERS
  2. KPO tidak memiliki masa berlaku selama pengawas operasional masih bekerja pada perusahaan tersebut dan melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya. KTT berkewajiban melakukan pembaharuan data pemegang KPO minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun secara berkala atau apabila terjadi penambahan pemegang KPO dalam rentang 1 (satu) tahun. Seluruh pemegang KPO harus dilakukan pembaharuan data paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya triwulan ke IV.
  1. Terhitung sejak surat ini ditandatangani sampai dengan 30 (tiga puluh) hari ke depan, maka KTT wajib melakukan pembaharuan data pemegang KPO untuk tahun 2022
  2. Penerbitan KPO yang dilakukan oleh   KTT,   dapat   menggunakan   kartu yang dicetak dengan bahan plastik polivinil klorida (PVC) atau dengan menggunakan bahan yang tahan air, karat, dan tidak mudah rusak dengan ukuran 85,6 mm x 54 mm.
  3. Tata cara pencetakan, pengembalian, serta pembaharuan data KPO di aplikasi website MINERS dapat dilihat pada lampiran surat ini.

Surat dan Lampiran 1 klik Download disini

Gambar : Contoh Kartu Pengawas Operasional (KPO)

Lalu bagaimana jika Sertifikat Pengawas Pertambangan POP, POM, atau POU BNSP anda saat ini masa berlakunya habis (expire ) ? atau bagaimana anda bisa mengetahui Nomor Registrasi Sertifikat anda ?

Jika membutuhkan Support kami, silahkan hubungi kami Prosyd Academy di 

# Irsyad : 0811 5438 200

# Monika : 0811 5438 500

# Dasri :  0812 3421 1078

Kartu Pengawas Operasional (KPO) adalah Kartu wajib dimiliki oleh seorang pengawas operasional pertambangan.