Kewenangan dan Kewajiban Operator Pesawat Angkat Angkut (Peralatan Angkat)
Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Ri No. Per-09/MEN/VII/2010 tentang Operator dan Petugas Pesawat Angkat dan Angkut PJK3 Prosyd Traicon Utama mengadakan In House Training Operator Pesawat Angkut (Overhead Crane & Mobile Crane) sesuai dengan permintaan PT Trakindo Utama Balikpapan. Pembinaan & Sertifikasi Operator PAA ini di ikuti sebanyak 18 orang dari berbagai cabang PT Trakindo Utama dilaksanakan pada tanggal 20-22 Februari 2019 di Training Center Trakindo Balikpapan.
Operator Pesawat Angkat dan Angkut dapat di jabarkan menjadi, Operator dan Pesawat Angkat dan Angkut. Operator adalah tenaga kerja yang mempunyai kemampuan dan memiliki keterampilan khusus dalam pengoperasian pesawat angkat dan angkut sedangkan Pesawat Angkat dan Angkut adalah suatu pesawat atau alat yang di gunakan untuk memindahkan, mengangkat muatan baik bahan atau orang secara vertikal dan/atau horizontal dalam jarak yang ditentukan.
Kegiatan Pembinaan dan Sertifikasi Operator PAA ini terbagi atas Pre test, Materi, Praktek Lapangan dan Post Test setelah semua tahapa dilakukan peserta dapat dinyatakan lulus dengan nilai minimal 75 gabungan dari test tertulis, Praktek dan wawancara.
Pesawat angkat dan angkut harus di operasikan oleh operator pesawat angkat dan angkut yang mempunyai lisensi K3 dan Buku kerja sesuai jenis dan kualifikasinya, adapun kualifikasi Operator pesawat angkat dan angkut meliputi; operator peralatan angkat, pita transport, pesawat angkutan di atas landasan dan di atas permukaan, dan alat angkutan jalan rel.

A. Operator Peralatan Angkat
Operator peralatan angkat meliputi operator dongkrak mekanik (lier), takal, alat angkat listrik/lift barang/passeneger hoist, pesawat hidrolik, pesawat pneumatik, gondola, keran mobil, keran kelabang, keran pedestal, keran menara, keran gantry, keran overhead, keran portal, keran magnet, keran lokomotif, keran dinding, keran subu putar, dan mesin pancang.
B. Klasifikasi Peralatan Angkat
- Operator Kelas 1;
- Operator Kelas II, dan;
- Operator Kelas III.
C. Kewenangan Operator
- Operator peralatan angkat kelas I berwenang : Mengoperasikan peralatan angkat sesuai dengan jenisnya dengan kapasitas dengan kapasitas lebih dari 100 ton atau tinggi menara lebih dari 60 meter & mengawasi/membimbing kegiatan operator Kelas II dan/atau kelas III
- Operator peralatan angkat kelas II berwenang : Mengoperasikan peralatan angkat sesuai dengan jenisnya dengan kapasitas dengan kapasitas lebih dari 25 ton atau tinggi menara lebih dari 40 meter sampai dengan 60 meter & mengawasi/membimbing kegiatan operator Kelas II.
- Operator peralatan angkat kelas III berwenang :
Mengoperasikan peralatan angkat sesuai dengan jenisnya dengan kapasitas dengan kapasitas kurang dari 25 ton atau tinggi menara sampai dengan 40 meter.
D. Kewajiban Operator
Operator Pesawat angkat dan angkut berkewajiban untuk :
- Melakukan pengecekan terhadap kondisi dan kemampuan kerja unit;
- Bertanggung jawab atas kegiatan pengoperasian pesawat angkat angkut;
- Tidak meninggalkan tempat pengoperasian pesawat angkat dan angkut, selama mesin di hidupkan;
- Menghentikan pesawat angkat dan angkut dan segera melaporkan kepada atasan;
- Mengawasi dan mengkoordinasikan operator kelas II dan operator kelas III bagi operator Kelas I;
- Mematuhi peraturan dan melakukan tindakan pengamanan yang telah ditetapkan dalam pengoperasian pesawat angkat dan angkut, dan;
- Mengisi buku kerja dan membuat laporan harian selama mengoperasikan pesawat angkat dan angkut.