Implementasi SMKP Minerba 185

Dengan terbitnya Peraturan Menteri ESDM nomor 26 tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara serta Kepmen ESDM 1827 tahun 2018serta KepDirjen ESDM 185 tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Keselamatan Pertambangan dan Pelaksanaan, Penilaian, dan Pelaporan Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan Mineral dan Batubara sebagai pengganti dari Permen ESDM 38 tahun 2014 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP) Mineral dan Batubara, semua perusahaan IUP dan IUPK wajib melaksanakan ketentuan keselamatan pertambangan atau disebut Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP).
Agar proses penerapan SMKP di perusahaan dapat berjalan secara efektif dan efesien, perusahaan perlu memiliki tim yang benar-benar memahami elemen-elemen SMKP secara rinci dan menyeluruh serta kompeten untuk memilih strategi yang tepat dalam proses penerapannya.
Pelatihan implementasi SMKP Minerba 185 sangat diperlukan oleh setiap personil yang akan dilibatkan dalam tim implementasi SMKP Minerba 185 di perusahaan agar penerapan dapat sesuai dengan tujuan dan target perusahaan.
Untuk memudahkan perusahaan pertambangan dan perusahaan jasa penunjang dalam mengikutkan timnya pada diklat implementasi SMKP Minerba, kini telah hadir PT. Prosyd Traicon Utama sebagai Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) Lokal Kalimantan Pertama yang telah mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari ESDM dalam bidang Pembinaan / Training serta MoU dengan Asosiasi Profesi Keselamatan Pertambangan Indonesia (APKPI) dalam Penyelenggaraan Diklat Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP) Minerba.
Course Features
- Lectures 9
- Quizzes 2
- Skill level All levels
- Language Indonesia
- Students 7
- Certificate No
- Assessments Self