Ahli K3 Umum – Kemenaker

Keselamatan dan kesehatan Kerja telah menjadi isu penting, tidak hanya dalam skala nasional, tetapi juga dalam skala internasional. Setiap perusahaan diwajibkan untuk menerapkan persyaratan K3. K3 tidak lagi hanya milik perusahaan dibidang minyak dan gas, pertambangan, proyek konstruksi dan manufaktur, tetapi sudah merambah kesemua jenis perusahaan. profesi dibidang K3, menjadi suatu profesi yang menjanjikan hingga beberapa puluh tahun kedepan. Namun demikian, pengetahuan di bidang K3, tidaklah wajib hanya bagi karyawan bidang K3, tetapi wajib bagi seluruh karyawan. Sertifikasi Ahli K3 Umum Kemenaker dan penunjukkan sebagai ahli K3 Umum, merupakan program pemerintah untuk mengurangi kecelakaan dan penyakit didunia kerja, sehingga dapat meningkatkan kemanan bekerja, profit dan image positif bagi perusahaan. Berdasarkan Undang-Undang No.1 Tahun 1970 dan peraturan pelaksanaannya pada Permen No.4/MEN/87 pasal 2 mewajibkan perusahaan mempunyai Ahli K3 agar pelaksanaan K3 di tempat kerja berjalan optimal. Pelatihan Ahli K3 Umum ini dirancang untuk memenuhi kebutuhan operasional perusahaan menuju produktivitas dan efisiensi untuk meningkatkan daya saing perusahaan.
Setelah selesai mengikuti pelatihan dan lulus ujian, peserta akan mengetahui tugas dan kewajiban dalam melaksanakan persyaratan, sistem dan proses K3 di tempat kerja sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
TUJUAN
Manfaat nyata dari pelatihan dan sertifikasi Ahli K3 Umum antara lain:
- Mengurangi angka kecelakaan dan penyakit akibat kerja dan meningkatkan performa kerja karyawan, karena terjamin keselamatan dan kesehatannya dalam bekerja.
- Meningkatkan citra positif perusahaan dimata klien2nya, vendor, pemerintah dan masyarakat dimana perusahaan tersebut berada.
- Meningkatkan kompetensi seseorang dalam bidang K3, yang merupakan bidang yang sedang berkembang dengan cepat dan menjadi suatu kebutuhan bagi organisasi yang tidak bisa ditawar tawar lagi.
- Memberikan pengetahuan tentang bahaya2 dan resiko dalam pekerjaan serta menjelaskan dan mengatur cara cara untuk mengurangi resiko dan bahaya tersebut.
- Memberikan rasa aman kepada mitra kerja perusahaan, sehingga terjadi kepercayaan penuh untuk tidak adanya hambatan dalam pekerjaan, baik itu hambatan karena hilangnya hari kerja karena suatu insiden, maupun kerugian2 lainnya karena insiden yang mungkin terjadi.
- Meningkatkan profit dan pendapatan perusahaan, karena bisa mencegah dan mengurangi kerugian jika seandainya terjadi insiden.
- Menjadi warga negara dan organisasi yang patuh pada peraturan pemerintah, yang pada gilirannya akan mendapatkan penghargaan dari pemerintah, karena telah mensukseskan program pemerintah.
METODE PEMBINAAN
Pembinaan Calon Ahli K3 Umum dilaksanakan Melalui :
- Ceramah
- Diskusi
- Praktek pemeriksaan K3
- Seminar
- Evaluasi
PESERTA
Petugas P2K3, Supervisor K3, Manager dan karyawan perusahaan, calon petugas K3, siapa saja yang peduli dengan bidang K3/HSE/safety.
Persyaratan pendidikan minimal D3/S1 (Mahasiswa Tingkat Akhir/ Semester Akhir)
INSTRUKTUR
Instruktur yang akan memberikan pelatihan berasal dari instruktur senior dari Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta dari akademisi dan praktisi.
SERTIFIKAT
Kepada peserta yang lulus diberikan sertifikat pelatihan Ahli K3 Umum dari Kemenaker dan Penunjukan Ahli K3 yang dikeluarkan oleh Kemenaker setelah memenuhi syarat
PERSYARATAN ADMINISTRASI
- Fotokopi ijazah terakhir (Minimal D3 untuk mendapatkan SKP) dan KTP,
- Pas foto 2×3, 4×3, 4×6 backGround merah, masing-masing 3 buah,
- Surat rekomendasi/permohonan dari perusahaan
- Surat keterangan berbadan sehat
- Fotokopi sertifikat pelatihan lain bila ada,
- Laptop bila ada
- Biaya pelatihan/bukti transfer.
- APD (Safety shoes & Helmet) untuk praktik Lapangan
Course Features
- Lectures 15
- Quizzes 0
- Skill level Semua Level
- Language Indonesia
- Students 34
- Certificate Yes
- Assessments Yes
-
Kelompok Dasar
-
Kelompok Inti
- Pengawasan Norma Kelembagaan Dan Keahlian K3
- Pengawasan Norma Keselamatan Kerja Listrik
- Pengawasan Norma Penanggulangan Kebakaran
- Pengawasan Norma Keselamatan Kerja Konstruksi Dan Bangunan
- Pengawasan Norma Keselamatan Kerja Mekanik
- Pengawasan Norma Keselamatan Kerja Pesawat Uap dan Bejana Tekan
- Pengawasan Norma Kesehatan Kerja
- Pengawasan Norma Lingkungan Kerja
- Pengawasan Norma Bahan Berbahaya
- Pengawasan Norma SMK3
- Laporan Kecelakaan Kerja
-
Kelompok Penunjang